Meningkatnya kebutuhan tim medis dan masyarakat umum terhadap alat kesehatan dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang dapat dipakai menghadapi corona membuat banyak produsen yang tertarik untuk mengambil bagian dalam memenuhi pasokan alat kesehatan terkait covid-19 di masa pandemi ini.
Meningkatnya jumlah produsen alat kesehatan dan PKRT tentu saja sangat membantu dalam menanggulangi masalah kelangkaan alat kesehatan dan PKRT yang sempat terjadi di awal virus corona terdeteksi di Indonesia. Di awal masa virus corona mulai terdeteksi di Indonesia, harga alat kesehatan dan PKRT sempat melambung tinggi bahkan sampai hilang di pasaran karena masyarakat yang panik membeli produk secara besar-besaran.
Pembelian secara besar-besaran ini mengakibatkan titik keseimbangan harga antara permintaan dan ketersediaan alat kesehatan dan PKRT melambung tinggi. Untung saja, sekarang harga alat kesehatan dan PKRT telah mulai berangsur-angsur normal berkat bertambahnya jumlah pasokan alat kesehatan dan PKRT. Namun apakah anda yakin bahwa semua hand sanitizer yang beredar di pasaran adalah handsanitizer yang telah teruji dan memiliki izin edar?
Alkes dan PKRT sebagai produk yang memiliki efek langsung terhadap kesehatan dan keselamatan manusia tentu saja memiliki aturan khusus di dalam Undang-Undangn maupun Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan menyebutkan bahwa alat Kesehatan adalah instrumen, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Jika anda masih bingung, berikut adalah contoh alat kesehatan, termomenter, masker bedah, handscoon, jarum suntik, alat tes kehamilan, stetoskop, , timbangan, dll. Sedangkan pengertian perbekalan kesehatan rumah tangga adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Contoh PKRT antara lain adalah: hand sanitizer, disinfektan, pembersih lantai, hand wash, pencuci piring, detergent, dll. Baik Alat kesehatan maupun PKRT harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Jika anda ingin mengetahui apakah hand sanitizer yang saat ini anda pakai telah memiliki izin edar yang resmi atau tidak, maka anda dapat menceknya secara langsung melalui http://infoalkes.kemenkes.go.id/.
Berbeda dengan izin edar alkes yang dikeluarkan oleh Kemenkes, izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM diperuntukkan untuk produk seperti makanan, obat-obatan serta kosmetik.
Sabun yang biasa kita gunakan untuk mencuci tangan agar terhindar dari korona masuk dalam kategori kosmetik sehingga harus memiliki izin edar dari BPOM. Namun bila handsanitizer yang anda gunakan memiliki izin edar BPOM dan bukannya izin edar dari kementrian kesehatan, maka anda dapat curiga.
Bisa jadi produk yang anda gunakan bukanlah hand sanitizer atau mungkin produk tersebut adalah produk palsu yang mencaplok izin edar sabun mandi untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap izin edar kementrian kesehatan dan BPOM memang sering dimanfaatkaan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.